Detail Konsultasi 42
Sudah DijawabPertanyaan
Topik: Fikih wuduh
Pertanyaan yang diajukan:
"Bagaimana fikih wudhu "
Jawaban Ustadz
02 March 2026Jawaban:
dalam fiqih wudhu ada rukun/fardhu wudhu yaitu menurut madzhab Syafii ada 6,
1.niat wudhu/menghilangkan hadats kecil di dalam hati d waktu membasuh muka
2.membasuh seluruh muka dengan batasan dari atas mulai tumbuhnya rambut sampai bawahnya dagu, batas dari sisi dari pentil telinga sampai ke pentil telinga yg satunya...
3.membasuh tangan sampai sikut
4.mengusap sebahagian
rambut/kulit kepala
5.membasuh kaki sampai ke mata kakinya..
6.tartib(melaksanakannya harus berurutan..)
Pembatalan Wudhu:
1.Dengan adanya yg keluar dari salah satu kubul(kemaluan)atau dubur kecuali air mani
2.hilang kesadaran di sebabkan oleh tidur atau pun yang lainnya seperti pingsan dll..kecuali tidurnya sambil duduk .(Sila)
Tapi jangan bersandar
3.bertemunya kulit perempuan dan laki2 yg bukan mahrom dan sudah besar
4.memegang kemaluan (kubul),dan dubur manusia .tidak ada penghalang
Dijawab Oleh: